Kesehatankementerian Kesehatan RI Tahun 2011 dan atau pedoman dan standar teknis lain yang berlaku. g. Persyaratan Pencahayaan. a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik alam maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan sesuai dengan fungsinya. b.
Sumber bahaya listrik secara teknis dibagi menjadi beberapa poin. Bahaya Listrik yang terjadi pada manusia ini memang disebabkan oleh beberapa kasus. Untuk itu, sebelum kita memahami lebih dalam tentang bahayanya kita harus memulai apa penyebab dari bahaya listrik yang Bahaya Listrik Pembebanan lebih, pasokan listrik yang diterima dengan yang dipakai tidak sinkron begitu juga dengan tegangannya. Sambungan tidak sempurna, sambungan listrik tidak sesuai dengan prosedur teknis yang benar sehingga arus listrik ada yang keluar dari tidak sesuai standar, perlengkapan listrik harus berstandar nasional atau internasional, SNI atau SIPembatasan arus tidak sesuai, arus yang masuk tidak dibatasi dengan baik oleh perangkat listrik yang tidak sesuai standarKebocoran isolasi, listrik harus diisolasi dengan baik, contoh sederhananya adalah dengan bungkusan kabel pada tembaga. Apabila ada kerusakan isolasi maka arus listrik bisa keluar dan membahayakan Kondisi basah, kondisi basah sehingga air masuk ke instalasi listrik akan membahayakan karena kita tahu bahwa air bisa menghantarkan arus listrik Saluran listrik tegangan tinggi, saluran tegangan tinggi berpotensi besar terhadap gaya listrik karena menyimpan energi yang besarBahaya listrik terhadap manusia berdasarkan hantarannya dibedakan menjadi dua yaitu bahaya langsung atau bahaya primer dan bahaya tidak langsung atau bahaya sekunder. Bahaya Primer atau langsung merupakan bahaya yang disebabkan oleh listrik secara langsung. Dalam kasus ini misalnya ketika kita memegang kabel yang terkelupas, memegang stop kontak dan lainnya. Bahaya dari sengatan listrik primer ini bisa mengakibatkan tersengat bahkan berujung fatal atau kematian. Sementara akibat lainnya bisa berupa kebakaran dan juga sekunder atau biaya tidak langsung merupakan bahaya yang diakibatkan oleh listrik secara tidak langsung, dalam hal ini listrik membutuhkan perantara benda lain dalam menghantarkan arusnya. Meskipun begitu, bukan berarti bahaya yang ditimbulkan jauh lebih ringan. Contoh kasusnya adalah ketika kita memegang bagian mesin yang terbuat dari logam dan langsung mengarah pada sumber arus listrik maka bisa saja kita tersengat listrik pada manusiaTersengat listrik, pada kasus paling rendah tubuh akan tersengat listrik dengan sensasi seperti tertarik, panas dan kejang-kejang. Gagal kerja jantung atau ventricular fibrillation yang merupakan keadaan dimana denyut jantung berhenti. Denyut jantung juga bisa melemah sehingga organ ini tidak bisa mensirkulasikan darah dengan pernafasan, ini diakibatkan karena kontraksi yang hebat atau suffocation yang dialami oleh paru-paru. Rusaknya sel tubuh, ini diakibatkan karena energi dari listrik masuk dan mengalir di dalam tubuh serta merusak sel di ini jelas pasalnya listrik mengeluarkan energi panas yang cukup besarKematian, apabila tubuh sudah tidak bisa menerima energi listrik yang besar maka kita bisa kehilangan nyawa yang sebelumnya diawali dengan kerusakan organ lain seperti kebakaran, peledakan dan juga penentu tingkat bahaya listrik Besar arus listrik, ketika mengalir melalui tubuh manusia maka akan ditentukan oleh besarnya nilai tegangan listrik pada suatu rangkaian dan tahanan pada tubuh manusia. Lintasan arus listrik, beberapa contoh lintasan listrik pada tubuh manusia yang berbahaya ketika dialiri arus listrik misalnya jantung, saraf otak dan lainnya. Lama waktu sengatan listrik, semakin kita lama tersengat listrik maka kerusakan yang ditimbulkan akan semakin penentu tingkat bahaya listrik juga dipengaruhi oleh pendekatan fisika yaitu tegangan V dalam satuan Volt listrik, Arus atau I dan satuan ampere, serta hambatan atau restitusi R dalam satuan terjadinya sengatan listrik Listrik memiliki dua cara dalam menyengat tubuh kitaSentuhan langsung, ini diakibatkan dari anggota tubuh yang bersentuhan langsung dengan bagian yang bertegangan. Apabila arus berhasil membentuk suatu jaringan listrik tertutup maka tubuh menjadi tempat listrik tidak langsung ini diakibatkan dari tegangan yang terhubung dengan tubuh atau selingkuh alat yang bahannya dari logam. Padahal logam tersebut bukan merupakan bagian yang bertegangan. Ketika tersebut, bahan tersebut ikut mengalir arus listrik sehingga kita pun bisa Pengaman ListrikSesuai dengan hierarki pengendalian, pengaman listrik sendiri disesuaikan dengan tingkat kebutuhannya. Apabila bahaya listrik bisa dieliminasi maka sebaiknya dieliminasi. Caranya adalah dengan memindahkan mesin atau alat yang memiliki bahaya listrik ke ruangan atau tempat yang aman. Apabila bahaya listrik bisa kita substitusi maka sebaiknya kita melakukannya. Misalnya dengan mengganti kabel yang terkelupas dengan kabel yang baru begitu juga dengan mesin yang mengalami masalah pada instalasi listriknya sebaiknya kita ganti dengan yang tindakan substitusi tidak bisa kita lakukan maka kita bisa melakukan rekayasa engineering sepertiIsolasi Sistem pengamanan diantaranya dibagi menjadi dua yaitu pengamanan terhadap sentuhan langsung yaitu dengan menyekat pengaman dan memastikan bahwa isolasi tetap berfungsi dengan baik. Pastikan juga sudah memasang kabel sesuai dengan peraturan dan standar yang dengan menggunakan interlocking, perangkat ini biasanya dipasang pada pintu ruangan yang di dalamnya ada peralatan yang berbahaya apabila pintu dibuka maka aliran listrik ke peralatan akan terputus. Untuk pengaman sentuhan tidak langsung bisa berupa pertanahan atau grounding, pemasangan alat proteksi otomatis, Untuk langkah selanjutnya adalah dengan APD berupa helm anti listrik, sepatu karet, sarung tanganSumberPrianto, Eko. 2016. K3 Listrik. Solo Adimeka
Jarakbebas antara pohon dengan jaringan listrik minimal 2,5 meter sesuai standar yang berlaku. 4.9 Pekerjaan Dekat Jaringan yang Bertegangan 4.9.1 Kontraktor tidak diizinkan bekerja didekat atau pada jaringan yang bertegangan, baik SUTM maupun SUTR atau SKUTR kecuali sudah dipadamkan atas izin PT. PLN (Persero) unit setempat.K3 Listrik adalah mekanisme dan aturan kelistrikan dalam kebijakan K3 kesehatan dan keselamatan kerja perusahaan. Untuk lebih mengenal lebih mendalam tentang K3 Listrik, berikut ini telah kami sediakan materinya untuk kamu. Materi ini kami buat menjadi 6 buah pokok pembahasan, yaitu Tujuan Implementasinya,Ruang Lingkupnya,Standar Kelayakan Implementasi,Undang Undang Standar Kelayakan Listrik,Ahli K3 kelistrikan,Poster K3 Listrik. Tujuan Implementasi K3 Listrik Terdapat 4 Tujaun Pengimplementasian K3 kelistrikan di lingkungan kerja yaitu Memberikan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan tenaga kerja atau orang lain yang berada dalam lingkungan tempat kerja terkait serta menghindarkan potensi bahaya listrik yang timbul di lingkungan instalasi listrik yang handal, aman dan memberikan keselamatan bangunan beserta lingkungan kerja yang kondusif tanpa bahaya kelistrikan yang mengintai setiap orang yang berada di lingkungan kerja tersebutMenciptakan tempat kerja yang selamat, sehat guna mendorong produktivitas tenaga kerja Ruang Lingkup K3 Listrik Dalam pelaksanaan K3 kelistrikan, ruang lingkup didalamnya meliputi metode perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian kelayakan penggunaan listrik. Pelaksanaan kegiatan K3 kelistrikan juga termasuk pengecekan pada transmisi listrik, pembangkit listrik, distribusi listrik dan pemanfaatan listrik yang beroperasi dengan tegangan lebih dari 50 volt arus bolak balik atau mencapai 120 volt arus searah. Di lingkungan kerja khususnya pabrik, beberapa peralatan listrik dan mesin memiliki potensi yang sangat besar untuk menyebabkan potensi kebakaran dan beresiko terhadap pekerja yang tersengat arus listrik di tempat kerja. Oleh sebab itu komponen listrik harus dicek secara berkala dan dilakukan tindakan pencegahan agar tidak terjadi kegagalan teknis dan konsleting peralatan listrik. Standar Kelayakan Implementasi K3 Listrik Setiap perusahaan atau pabrik harus memiliki standar kelayakan kelistrikan. Standar tersebut menjadi patokan kelayakan listrik bagi suatu perusahaan atau pabrik tempat bekerja. Pengimplementasiannya sendiri tidak hanya dilaksanakan oleh perusahaan, melainkan perlu melibatkan pihak lain. Pihak β pihak lain yang harus terlibat dalam pengimplementasian standar kelayakan listrik diantaranya Pengawas ketenagakerjaan spesialis K3 listrikPJK3 atau perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa K3 untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat K3 sesuai peraturan perundang β undangan Berbagai macam kegiatan seperti pemasangan, perencanaan, perubahan dan pemeliharaan dapat dilakukan oleh ahli K3listrik dan PJK3 sesuai tugas yang harus dikerjakan. Sementara kegiatan yang berkaitan dengan pemasangan, instalasi dan pemeliharaan listrik yang meliputi kegiatan transmisi, distribusi serta pemanfaatan listik perlu dilakukan oleh teknisi K3 listrik pada perusahaan atau teknisi K3 terkait. Undang Undang Standar Kelayakan Listrik Standar kelayakan listrik di lingkungan kerja juga diatur dalam peraturan perundang β undangan. Sesuai dengan Permenaker Nomor 33 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 tahun 2015, disebutkan bahwa kegiatan pemeriksaan dan pengujian dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan spesialis K3 kelistrikan. Pemeriksaan serta pengujian kelistrikan dilakukan sebelum penyerahan alat listrik dan instalasi listrik diberikan kepada perusahaan yang dipasangi komponen listrik untuk mendorong kinerja perusahaan tersebut. Pemeriksaan listrik juga harus dilakukan secara berkala utamanya setelah ada perubahan atau perbaikan kelistrikan. Ahli K3 Listrik Pemeriksaan seluruh komponen kelistrikan yang dilakukan secara berkala paling sedikit dilakukan selama kurun waktu 1 tahun sekali. Sementara pengujian kelistrikannya paling sedikit dilakukan selama kurang lebih 5 tahun sekali. Hasil dari pengujian dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan, AK3 listrik perusahaan dan AK3 listrik PJK3 nantinya akan dimanfaatkan sebagai bahan untuk pertimbangan penerbitan pengesahan atau pembinaan terhadap berbagai tindakan hukum. Perusahaan yang menggunakan perlengkapan dan peralatan listrik wajib hukumnya menggunakan berbagai macam perlengkapan dan peralatan listrik yang sudah memiliki standar dan sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga atau instansi yang memiliki wewenang di bidang kelistrikan. Poster K3 Listrik Berikut ini beberapa poster yang dapat anda download secara gratis Awas tegangan tinggi Patuhi rambu keselamatan yang ada di area kerja anda Sumber Awas kabel Putus Jangan kelebihan beban Rapikan aki demi keselamatan Awas sikring listrik terbuka Kenakan Sarung Pengaman Awas kabel rusak Sekian penjelasan yang dapat saya bagikan kali ini, semoga ilmunya dapat bermanfaat dan berguna bagi kehidupan kita semua, Aaminn. Terimakasih telah berkunjung dan membaca artikel ini, sampaikan pendapat atau saran anda di kolom komentar ya.
STEADYPOWER SIMANJUNTAK 93214050ANALISIS MANAJEMEN RISIKO KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA K3 PADA PROYEK BANGUNAN GEDUNGSTUDI KASUS Proyek Peningkatan Kapasitas danBanyaknya kejadian kebakaran pada sebuah perusahaan yang diakibatkan kegagalan teknis dan korsleting pada peralatan listrik, mendorong pemerintah untuk mengeluarkan perintah mengenai pengimplementasian Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang listrik atau biasa dikenal juga sebagai K3 Listrik di setiap perusahaan. Hal tersebut ditunjukkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 12 Tahun 2015 mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3 Listrik di Tempat Kerja, pengusaha dan atau pengurus wajib melaksanakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di bidang listrik. Untuk membantu Anda dalam mengenal K3 Listrik lebih dalam, simak segala penjelasan Kami di bawah ini. Apa itu Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik ? K3 Listrik atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik adalah mekanisme dan aturan kelistrikan dalam kebijakan K3 perusahaan. Alasan dibalik diberlakukannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik ini tidak lepas dari perkembangan zaman dengan luasnya jangkauan dan besarnya daya pembangkit listrik yang melampaui kesiapan masyarakat yang pengetahuannya masih terbatas mengenai seluk beluk kelistrikan. Ditambah tak jarang kini kita menemukan bahwa setiap perusahaan memiliki banyak peralatan listrik dan mesin yang berpotensi besar menyebabkan terjadinya kebakaran. Sehingga jika pengadaan pemberlakukan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik ini tiadakan akan membahayakan para pekerja dan menimbulkan banyak kerugian yang dialami perusahaan atau bahkan masyarakat umum. Tujuan Implementasi K3 Listrik Untuk lebih jelasnya tujuan diimplementasikannya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik bisa dirangkum menjadi 4 hal, yakni Melindungi Keselamatan dan Kesehatan tenaga kerja atau orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja dari potensi bahaya listrik yang timbul. Membangun lingkungan kerja kondusif tanpa bahaya listrik yang mengintai setiap orang di lingkungan kerja tersebut Menciptakan instalasi listrik yang aman, dan handal serta memberikan keselamatan bangunan beserta isinya Mendorong produktivitas tenaga kerja dengan menciptakan tempat kerja yang sehat dan selamat Ruang Lingkup Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik Ruang Lingkup K3 Listrik. Sumber Dalam pelaksanaanya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik memiliki ruang lingkup yang meliputi beberapa metode, yakni perencanaan, pemasangan, penggunaan, perubahan, pemeliharaan, pemeriksaan dan pengujian kelayakan penggunaan listrik. Kegiatan pengecekan terhadap transmisi listrik, pembangkit listrik, distribusi listrik dan pemanfaatan listrik yang beroperasi dengan tegangan lebih dari 50 volt arus bolak balik atau mencapai 120 volt arus searah juga termasuk dalam pelaksanaanKeselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik. Sehingga adanya pengecekan yang berkala dan beberapa tindakan pencegahan akan meminimalisir resiko kegagalan teknis dan konsleting yang menyebabkan kebakaran pada peralatan listrik dan mesin di lingkungan kerja terutama perusahaan. Standar Kelayakan Implementasi K3 Listrik Berdasarkan lingkungan kerjanya masing-masing, standar kelayakan kelistrikan setiap perusahaan tentunya berbeda-beda. Dapat dilihat dari Permenaker Nomor 33 tahun 2015 mengenai Perubahan menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 tahun 2015 bahwa kegiatan pemeriksaan dan pengujian melibatkan beberapa pihak seperti Pengawas Ketenagakerjaan spesialis K3 Listrik, PJK3, Teknisi K3 Listrik dan Ahli K3 Listrik. Instalasi Listrik. Sumber Dimana kegiatan pemeriksaan dan pengujian dilakukan sebelum penyerahan alat dan instalasi listrik kepada perusahaan yang dipasangi komponen listrik untuk mendorong kinerja perusahaan tersebut. Pemeriksaan dan pengujian tersebut dilakukan secara berkala dengan rentang waktu pemeriksaan paling sedikit 1 tahun sekali, sedangkan untuk pengujian paling sedikit 5 tahun sekali. Hasil dari pengujian dan pemeriksaan yang nantinya menjadi bahan pertimbangan penerbitan pengesahan dan pembinaan tindakan hukum. Maka wajib bagi perusahan untuk menggunakan perlengkapan dan peralatan listrik yang telah memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi berwenang. Itulah mengapa perusahaan wajib mempunyai Surat Izin Laik Operasi Alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja SILO Alat K3 untuk setiap perlengkapan dan peralatan listrik yang mereka gunakan. Dengan adanya surat ini menjadi bukti bahwa Alat K3 yang disediakan untuk tenaga kerja bisa digunakan dengan baik dan sudah melewati tahapan pemeriksaan dan pengujian. Pihak yang terlibat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik Dalam pembentukan standar kelayakan implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik pada perusahaan memerlukan beberapa pihak yang memiliki tugas masing-masing. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai tugas pihak-pihak tersebut mari simak ulasan di bawah ini. 1. Pengawas Ketenagakerjaan spesialis K3 Listrik Pengawas Ketenagakerjaan spesialis K3 Listrik adalah pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai keahlian di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik. Dimana pengawas ini memiliki wewenang untuk melakukan kegiatan pembinaan, pemeriksaan dan pengujian bidang listrik. Pengawas tersebut juga bertugas dalam menentukan standar yang akan digunakan dalam melakukan kegiatan-kegiatan tersebut meliputi standar nasional Indonesia, standar internasional atau standar nasional negara lain. 2. Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja PJK3 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 4 Tahun 1995 menjelaskan bahwa PJK3 adalah badan yang bergerak di bidang jasa K3 untuk membantu berbagai perusahaan dalam pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundangan. Sebuah badan yang bisa memberikan jasa ini jika ia sudah mendapatkan otorisasi dari pemerintah. Hal tersebut supaya bisa memantau kualitas dari layanan yang sudah diberikan oleh badan tersebut. Sehingga tidak semua badan usaha boleh memberikan layanan jasa tersebut, mereka harus menunjukkan bahwa badan mereka sudah terdaftar oleh pemerintah. 3. Ahli K3 Listrik Ahli K3 Listrik. Sumber Ahli K3 Listrik memiliki kewajiban dan tugas untuk melaksanakan persyaratan, sistem dan proses Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di tempat kerja terutama perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan pelaksanaan dengan waktu penyelenggaraan paling sedikit 120 jam pelajaran atau selama 12 hari efektif. Sehingga dengan adanya Ahli K3 Listrik di sebuah perusahaan diharapkan mampu mengawasi peraturan perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan mampu memberikan peran optimal dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja. Untuk menjadi seorang Ahli K3 Listrik diperlukannya pelatihan khusus yang didukung oleh Kementrian Tenaga Kerja atau Kemnaker. Hingga nanti di akhir pelatihan tersebut didapatkan sertifikat resmi yang dikeluarkan Kemnaker. Dimana tujuan dari pelatihan tersebut adalah untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan, pembinaan, pengawasan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di tempat kerja keterampilan dalam perencanaan, pemasangan, pengujian, dan pemeriksaan instalasi dan peralatan listrik secara aman di tempat kerja. 4. Teknisi K3 Listrik Berbeda dengan Ahli, tugas dari Teknisi adalah melakukan kegiatan pemasangan dan pemeliharaan pada pembagkit, transmisi, distribusi, dan pemanfaat listrik di sebuah tempat kerja. Dengan adanya teknisi ini diharapkan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja. Nah untuk menjadi sebuah Teknisi K3 listrik juga membutuhkan pelatihan yang nantinya akan mendapatkan sertifikat OHS teknisi listrik yang dikeluarkan oleh Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Tujuan dari pelatihan ini tentunya untuk memberikan pemahaman kepada calon teknisi mengenai pengetahuan rinci dalam melakukan identifikasi, evaluasi, dan manajemen risiko dalam pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang Listrik. Nah keempat pihak yang terlibat dalam K3 Listrik ini menjadi penutup artikel kali ini. Semoga dengan adanya artikel ini bisa menjadi referensi anda dalam mengenal seluk beluk mengenai K3 Listrik. Semoga dengan informasi ini pula bisa menyadarkan anda atau para pengusaha mengenai betapa pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik untuk diterapkan pada sebuah perusahaan. Terimakasih sudah menyimak hingga akhir.
TujuanK3. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja tersebut. Memelihara sumber produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien. Keselamatan Kerja.
K3 instalasi Listrik β Keamanan dan Keselamatan Kerja K3 dalam segala bidang begitu pentingnya, khususnya juga dalam pemasangan instalasi listrik. Sebab, biasanya kegiatan ini rawan terhadap terjadinya kecelakaan. Kecelakaan bisa timbul akibat adanya sentuh langsung dengan penghantar beraliran arus atau kesalahan dalam prosedur pemasangan instalasi. Oleh karena itu perlu diperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan bahaya listrik serta tindakan keselamatan kerja. Bebrapa penyebab terjadinya kecelakaan listrik diantaranya Kabel atau hantaran pada instalasi listrik terbuka dan apabila tersentuh akanmenimbulkan bahaya kejut. Jaringan dengan hantaran telanjang Peralatan listrik yang rusak Kebocoran lsitrik pada peralatan listrik dengan rangka dari logam, apabila terjadi kebocoran arus dapat menimbulkan tegangan pada rangka atau body Peralatan atau hubungan listrik yang dibiarkan terbuka Penggantian kawat sekring yang tidak sesuai dengan kapasitasnya sehingga dapat menimbulkan bahaya kebakaran Penyambungan peralatan listrik pada kotak kontak stop kontak dengan kontak tusuk lebih dari satu bertumpuk. Contoh langkah β langkah K3 yang berhubungan dengan peralatan listrik, tempat kerja, dan cara-cara melakukan pekerjaan pemasangan instalasi lisrik dapat diikuti pentunjuk berikut 1. Menurut PUIL ayat 920 B6, beberapa ketentuan peralatan listrik diantaranya a Peralatan yang rusak harus segera diganti dan diperbaiki. Untuk peralatan rumah tangga seperti sakelar, fiting, kotak -kontak, setrika listrik, pompa listrik yang dapat mengakibatkan kecelakaan listrik. b Tidak diperbolehkan Mengganti pengaman arus lebih dengan kapasitas yang lebih besar Mengganti kawat pengaman lebur dengan kawat yang kapasitasnya lebih besar Memasang kawat tambahan pada pengaman lebur untuk menambah daya c Bagian yang berteganagan harus ditutup dan tidak boleh disentuh seperti terminal-terminal sambungan kabel, dan lain -lain d Peralatan listrik yang rangkaiannya terbuat dari logam harus ditanahkan 2. Menurut PUIL ayat 920 A1, tentang keselamatan kerja berkaitan dengan tempat kerja, diantaranya a Ruangan yang didalamnya terdapat peralatan lsitrik terbuka, harus diberi tanda peringatan β AWAS BERBAHAYAβ b Berhati-hatilah bekerja dibawah jaringan listrik c Perlu digunakan perelatan pelindung bila bekerja di daerah yang rawan bahaya listrik 3. Pelaksanaan pekerjaaan instalasi listrik yang mendukung pada keselamatan kerja K3, antara lain Pekerja instalasi listrik harus memiliki pengetahuan yang telah ditetapkan oleh PLN AKLI Pekerja harus dilengkapi dengan peralatan pelindung seperti Baju pengaman lengan panjang, tidak mengandung logam, kuat dan tahan terahadap gesekan, Sepatu, Helm, Sarung tangan. Peralatan komponen listrik dan cara pemasangan instalasinya harsus sesuai dengan PUIL. Bekerja dengan menggunakan peralatan yang baik Tidak memasang tusuk kontak secara bertumpuk Tidak boleh melepas tusuk kontak dengan cara menarik kabelnya, tetapi dengan cara memegang dan menarik tusuk kontak tersebut. Itulah K3 Dalam Instalasi Listrik yang Perlu Anda Diketahui, Bagi anda yang ingin memahami tentang ilmu kelistrikan secara mendalam, HSE Prime meyediakan program Pelatihan K3 Listrik yang bersertifikasi Kemnaker RI. Untuk informasi lebih lanjut klik disini. Sumber ArtikelINSTRUKTURTRAINING AHLI K3 LISTRIK: instruktur training ini adalah praktisi dan akademisi dan dari Kemenakertrans RI . DURASI TRAINING AHLI K3 LISTRIK. 12 (dua belas) hari . JADWAL TRAINING 2021. 1. 06 Sep 2021-24 Sep 2021 2. 04 Okt 2021-22 Okt 2021 3. 01 Nop 2021-19 Nop 2021 4. 01 Des 2021-20 Des 2021. TEMPAT TRAINING AHLI K3 LISTRIK. Bandung:Qq11.